Bab Silaturahmi dan Haramnya Memutuskan Hubungan Keluarga
Shahih
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ، بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ " . قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ .
Jubair bin Mut'im melaporkan atas nama ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang yang memutuskan tidak akan masuk surga." Ibn Umar berkata bahwa Sufyan menjelaskan: "Orang yang memutuskan hubungan keluarga tidak akan masuk surga."