Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika seorang mukatab (budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya) memberikan darah (diyat) atau mewarisi harta, maka ia…
Dari Abdullah ibn Umar: Seorang pria membayar di muka untuk sebuah pohon kurma. Pohon itu tidak berbuah pada tahun itu. Mereka membawa kasus mereka untuk diputuskan kepada Nabi (ﷺ). Beliau…
…dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memutuskan tentang diat mukatab yang dibunuh, bahwa diatnya dibayar dengan diat orang merdeka untuk apa yang telah dibayarnya…
Dari Muhammad atau 'Abd Allah bin Mujahid berkata: 'Abd Allah bin Shaddad dan Abu Burdah berselisih tentang salaf (pembayaran di muka). Mereka mengirimku kepada Ibn Abi Awfa dan aku bertanya…
…dari kakeknya, bahwa ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli yang menggunakan uang muka.' Malik berkata: 'Dan itu - menurut kami, Allah lebih tahu - adalah ketika seorang lelaki…
Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi ﷺ bersabda: “Seorang budak yang telah memasuki perjanjian untuk membeli kebebasannya adalah seorang budak selama masih ada satu dirham dari…
…berkata kepada kami: Jika salah satu dari kalian memiliki seorang budak, dan dia memasuki perjanjian untuk membeli kebebasannya, dan dapat membayar harga penuh, maka dia harus menutupi dirinya dari dia.
'Urwah mengutip dari 'Aisyah bahwa Barirah datang kepadanya meminta bantuannya untuk membeli kebebasannya, dan dia tidak membayar apa pun untuk kebebasannya. 'Aisyah berkata kepadanya: Kembalilah kepada keluargamu; jika kamu ingin…
'Aisyah berkata: Barirah datang meminta bantuanku untuk membeli kebebasannya. Dia berkata: Saya telah mengatur dengan keluargaku untuk membeli kebebasanku dengan sembilan 'uqiyah: satu dibayar setiap tahun. Jadi bantulah aku. Dia…
Dari Abu Sa'id al-Khudri, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Barangsiapa yang memberikan pinjaman dalam suatu hal, maka ia tidak boleh memindahkannya kepada orang lain sebelum ia menerimanya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.