Bab tentang Uraian
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ . قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ - فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوِ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ .
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslimah, ia berkata: "Aku membaca kepada Malik bin Anas bahwa ia mendengar dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli yang menggunakan uang muka.' Malik berkata: 'Dan itu - menurut kami, Allah lebih tahu - adalah ketika seorang lelaki membeli seorang budak atau menyewa hewan, kemudian ia berkata: 'Aku memberimu satu dinar dengan syarat jika aku meninggalkan transaksi atau sewa, maka apa yang aku berikan kepadamu adalah milikmu.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
