Sekitar 72 hadits
…bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Dia memerintahkan agar pakaiannya diketatkan (agar bagian pribadinya tidak terbuka) kemudian dia merajamnya, lalu dia melaksanakan shalat jenazah untuknya.
…Nabi (ﷺ) bersabda, mengenai seorang pria yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: "Jika dia menghalalkannya, saya akan mencambuknya seratus kali, dan jika dia tidak menghalalkannya, saya akan merajamnya (sampai mati)."
…bersabda tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: "Jika dia membolehkannya, aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, dan jika dia tidak membolehkannya, aku akan merajamnya (hingga mati)."
…iz datang kepada Nabi (ﷺ) dan mengakui (telah berzina) empat kali di hadapannya, sehingga beliau memerintahkan untuk merajamnya sampai mati, tetapi beliau berkata kepada Huzzal: Jika kamu menutupinya dengan pakaianmu…
…bersabda: tentang seorang pria yang berzina dengan budak perempuan istrinya: Jika dia telah menghalalkannya baginya, maka dia akan dicambuk seratus kali; jika dia tidak menghalalkannya baginya, maka aku akan merajamnya.
…mendengar Asy-Sya'bi menceritakan dari Ali, semoga Allah meridhainya, ketika ia merajam seorang wanita pada hari Jumat dan berkata: "Aku telah merajamnya berdasarkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
…untuk ketiga kalinya dan beliau mengusirnya. Aku berkata kepadanya: Jika kamu mengaku untuk keempat kalinya, dia akan merajammu. Kemudian dia mengaku untuk keempat kalinya, maka beliau menahannya dan bertanya tentangnya…
…mengikuti kesaksiannya dengan batunya. Tetapi dia mengaku, maka aku akan menjadi orang pertama yang merajamnya." Dia melempar batu kepadanya, kemudian orang-orang merajamnya dan aku di antara mereka. Demi Allah…
…saya akan mencambukmu, tetapi jika dia tidak mengizinkanmu, saya akan merajammu (sampai mati)." Dia telah mengizinkannya, sehingga dia dicambuk seratus kali. (Salah satu perawi) Qatadah berkata: "Saya menulis kepada Habib…
…sesuatu yang ia anggap tidak bisa ia lepaskan dari beban itu kecuali dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya." Ia (Ma'iz) kembali kepada Rasulullah ﷺ dan beliau memerintahkan kami untuk merajamnya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.