Musnad Ahmad · Musnad Umar bin Khattab · No. 249

Shahih oleh Darussalam

حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ يَحْيَى، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ وَقَدْ رَجَمْنَا‏.‏

Diriwayatkan bahwa Yahya berkata: Saya mendengar Said bin Al-Musayyab (berkata) bahwa Umar (رضي الله عنه) berkata: Hati-hati agar kalian tidak mengabaikan ayat rajam, jangan sampai ada yang berkata, Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab Allah, karena saya telah melihat Nabi (Semoga keselamatan tercurah kepadanya) telah merajam dan kami juga merajam.