حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ يَحْيَى، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ وَقَدْ رَجَمْنَا.
Diriwayatkan bahwa Yahya berkata: Saya mendengar Said bin Al-Musayyab (berkata) bahwa Umar (رضي الله عنه) berkata: Hati-hati agar kalian tidak mengabaikan ayat rajam, jangan sampai ada yang berkata, Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab Allah, karena saya telah melihat Nabi (Semoga keselamatan tercurah kepadanya) telah merajam dan kami juga merajam.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
