Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan Tentang Rajam Ahli Kitab
Bahwa Nabi (ﷺ) merajam seorang Yahudi dan seorang Yahudi perempuan.
Shahih oleh Darussalam
Bahwa Nabi (ﷺ) merajam seorang Yahudi dan seorang Yahudi perempuan.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) merajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi.
Shahih
Rasulullah (saas) merajam (hingga mati) seorang dari Banu Aslam, dan seorang Yahudi serta istrinya.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ telah merajam seorang wanita dan digali lubang untuknya hingga ke dada.
Shahih oleh Darussalam
'Umar bin Al-Khattab berkata: "Rasulullah (ﷺ) merajam, Abu Bakr merajam, dan saya merajam. Seandainya saya tidak merasa tidak suka menambah Kitab Allah, saya pasti akan menuliskannya di Mushaf, karena saya khawatir akan
Shahih
Maka Unais pergi kepadanya keesokan harinya dan merajamnya sampai mati.
Shahih oleh Al-Albani
Jabir bin ‘Abd Allah berkata: Nabi ﷺ telah merajam seorang laki-laki dan seorang wanita dari kalangan Yahudi yang telah berzina.
Shahih oleh Darussalam
Sebagian orang berkata, Mengapa kita harus merajam pelaku zina? Dalam kitab Allah hanya disebutkan cambuk. Namun Rasulullah (ﷺ) merajam pelaku zina dan kami merajam mereka setelahnya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika saya akan merajam seseorang tanpa bukti, saya akan merajam si Fulan, karena jelas ada keraguan tentang ucapannya, penampilannya, dan orang-orang yang masuk kepadanya."
Shahih oleh Darussalam
Abdurrahman bin Auf meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab رضي الله عنه berpidato kepada orang-orang dan ia mendengar dia berkata: "Beberapa orang berkata: Apa ini rajam? Dalam Kitab Allah disebutkan hukuman cambuk. Tetapi
Shahih oleh Darussalam
Hati-hati agar kalian tidak mengabaikan ayat rajam, jangan sampai ada yang berkata, Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab Allah, karena saya telah melihat Nabi (Semoga keselamatan tercurah kepadanya) telah me
Shahih oleh Darussalam
Dari Said bin al-Musayyab, bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه berkata: "Hati-hati jangan sampai kalian mengabaikan ayat rajam dan (jangan biarkan) seseorang berkata: 'Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Salimah dan Mujalid, dari ash-Sha'bi, bahwa mereka mendengar beliau menyampaikan bahwa Ali رضي الله عنه ketika merajam seorang wanita dari penduduk Kufah, beliau memukulnya pada hari Kamis dan merajamny
Shahih
Telah menceritakan kepadaku Ishaq, telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Asy-Syaibani, aku bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa, 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam?' Ia menjawab, 'Ya.'
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa seorang wanita yang telah berzina dibawa kepada 'Umar bin al-Khattab (رضي الله عنه), dan dia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Mereka membawanya untuk merajamnya, dan bertemu dengan 'Ali (رضي الله
Shahih oleh Darussalam
Dari Imran bin Husain bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Dia memerintahkan agar pakaiannya diketatkan (agar bagian pribadinya tidak terbuka) kemudian dia merajamnya, lalu dia melaksanaka
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Salamah bin Kuhail, ia berkata: "Aku mendengar Asy-Sya'bi menceritakan dari Ali, semoga Allah meridhainya, ketik
Shahih oleh Darussalam
Dari Amir: Sharahah memiliki suami yang tidak ada di Syam. Dia hamil dan mantan tuannya membawanya kepada Ali bin Abi Talib (رضي الله عنه) dan berkata: "Ini telah berzina." Dia mengaku, maka dia dihukum seratus cambukan
Shahih
Abu Sa'id melaporkan bahwa seorang yang berasal dari suku Aslam, yang disebut Ma'iz bin Malik, datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Saya telah melakukan perbuatan keji (zina), maka berikanlah hukuman kepada saya." Ra
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari Al-Zuhri, ia berkata: Abu Salamah bin Abdurrahman dan Said bin Al-Musayyab, bahwa Abu Hurairah berkata: Seorang laki-laki dari Bani