Sekitar 434 hadits
…"Jika Anda mau, Anda bisa menyimpannya sebagai wakaf untuk digunakan dalam tujuan amal." Maka, 'Umar memberikan tanah itu sebagai sedekah (yakni sebagai wakaf dengan syarat bahwa tanah itu tidak boleh…
…suatu ayat dengan yang lain - dan Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya" (An-Nahl 16:101) dan "Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki)…
…dosa. Orang yang bagi mereka adalah sumber pahala adalah dia yang menyimpan kuda untuk kepentingan Allah (yaitu Jihad) dengan mengikatnya dengan tali panjang di padang rumput atau di kebun, sehingga…
…akan datang. Akan selalu ada sekelompok dari umatku yang akan berjuang untuk kebenaran, bagi mereka Allah akan membuat sebagian orang menyimpang, dan memberikan rezeki kepada mereka dari mereka, hingga hari…
…yang memiliki kebun - berkata: 'Wahai Rasulullah! Kebun saya untuk Allah, dan jika saya bisa menyimpannya secara rahasia, saya tidak akan mengumumkannya.' Maka ia bersabda: 'Simpanlah untuk kerabatmu' atau 'kerabat terdekatmu.'"
…menjawab: 'Ya. Ini adalah kematian.' Kemudian ia diletakkan dan disembelih. Seandainya Allah tidak menetapkan bahwa penghuni Surga akan tetap hidup di dalamnya, mereka akan mati karena kegembiraan, dan seandainya Allah…
…sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.' Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Simpanlah hartamu; itu lebih baik bagimu.' Saya berkata: 'Saya akan menyimpan bagi diri saya bagian saya yang ada di Khaibar.'
…kamu hanya mencium atau memeluknya)." Dia menjawab: Tidak, demi Allah, orang yang menyimpang (dari jalan kebaikan) telah berzina. Kemudian dia dihukum rajam sampai mati, dan kemudian Rasulullah memberikan khotbah: "Ketahuilah…
…ada masalah dengan itu, dan kamu boleh menetapkan syarat-syaratmu dalam menyewa meskipun hanya untuk beberapa hari.' 'Bagaimana jika aku membuat kesepakatan untuk menyewanya ketika sebagian tahun telah berlalu?' Dia…
…mengambil tanggung jawab) sebagai Khalifah, ia berkonsultasi dengan orang-orang dan Abd al-Rahman berkata: Hukuman yang paling ringan (untuk minum) adalah delapan puluh (cambukan) dan Umar menetapkan hukuman ini.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.