Shahih oleh Al-Albani
Bab Dalam Memperketat Hal Tersebut
Rasulullah (ﷺ) melarang menyewakan tanah.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang menyewakan tanah.
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata: '(Hal itu) diperbolehkan dan tidak ada masalah dengan itu. Itu adalah hak tanah.'
Shahih oleh Darussalam
dia berkata: “Subhan-Allah, Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Mengapa salah satu dari kalian tidak meminjamkannya kepada saudaranya?' Tetapi dia tidak melarang menyewakannya.' ”
Shahih oleh Darussalam
Ia melarang menyewakan tanah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menyewakan tanah. Saya berkata: 'Dengan emas atau perak?' Dia berkata: 'Tidak, sesungguhnya dia melarangnya dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut. Adapun emas dan perak, tidak ada masalah
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah pertanian.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Nafi' bahwa 'Abdullah bin 'Umar biasa menyewakan tanah pertanian, kemudian ia diberitahu bahwa Rafi' bin Khadij meriwayatkan dari Rasulullah (ﷺ) bahwa beliau melarang hal itu. Nafi' berkata: "Ia pergi m
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Nafi': "Seorang laki-laki memberitahu Ibn 'Umar bahwa Rafi' bin Khadij telah meriwayatkan sebuah Hadits tentang penyewaan tanah. Ia dan aku, bersama dengan laki-laki yang memberitahunya itu, pergi kepad
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Mujahid berkata: "Aku membawa Tawus ke Ibn Rafi' bin Khadij, dan ia menceritakan dari ayahnya bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang menyewakan tanah. Tawus menolak hal itu dan berkata: 'Aku mendengar Ibn 'Abba
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melewati tanah seorang lelaki dari kalangan Ansar yang ia ketahui dalam keadaan membutuhkan dan berkata: 'Ini tanah siapa?' Ia menjawab: 'Tanah si Fulan; ia memberikannya kepada kami sebagai sewa.' Ia berkata: '
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, dan janganlah ia menyewakannya kepada saudaranya.
Shahih oleh Darussalam
Kami mendengar bahwa Rafi bin Khadij biasa menceritakan bahwa pamannya - yang ia katakan telah hadir di Badr - bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah.
Shahih oleh Darussalam
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Awanah, dari Abu Hashin, dari Mujahid, ia berkata: Rafi' bin Khadij berkata: 'Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kami dari sesuatu
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir bin Abdullah, Nabi (ﷺ) melarang Al-Muzabanah dan Al-Mukhadarah. Dia (salah satu perawi) berkata: "Al-Mukhadarah berarti menjual buah sebelum matang dan Al-Mukhabarah berarti menjual anggur dengan imbalan sejum
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Dinar berkata: "Saya mendengar Ibn 'Umar berkata: 'Kami tidak melihat ada yang salah dengan Al-Khibr hingga tahun lalu, ketika Rafi' berkata bahwa Nabi (ﷺ) Allah melarangnya.'"
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa Salim bin 'Abdullah menceritakan sesuatu yang serupa.
Shahih oleh Darussalam
Salim bin Abdullah menceritakan bahwa Abdullah bin Umar biasa menyewakan tanahnya hingga ia mendengar bahwa Rafi bin Khadij melarang menyewakan tanah. Abdullah menemuinya dan berkata: "Wahai Ibn Khadij, apa yang kau ceri
Shahih
Diriwayatkan dari Hanzalah bin Qais: Rafi` bin Khadij berkata, "Dua pamanku memberitahuku bahwa mereka (yaitu para sahabat Nabi) biasa menyewakan tanah pada masa Nabi (ﷺ) untuk hasil di tepi aliran sungai (atau untuk bag
Shahih
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.