Bab Menyebutkan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ - قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلاً، أَخْبَرَ ابْنَ عُمَرَ، أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ، يَأْثُرُ فِي كِرَاءِ الأَرْضِ حَدِيثًا فَانْطَلَقْتُ مَعَهُ أَنَا وَالرَّجُلُ الَّذِي أَخْبَرَهُ حَتَّى أَتَى رَافِعًا فَأَخْبَرَهُ رَافِعٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ. فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ كِرَاءَ الأَرْضِ.
Diriwayatkan dari Nafi': "Seorang laki-laki memberitahu Ibn 'Umar bahwa Rafi' bin Khadij telah meriwayatkan sebuah Hadits tentang penyewaan tanah. Ia dan aku, bersama dengan laki-laki yang memberitahunya itu, pergi kepada Rafi', dan ia memberitahu kami bahwa Rasulullah (ﷺ) telah melarang penyewaan tanah. Maka 'Abdullah berhenti menyewakan tanah."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
