Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ، كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عَمَّيْهِ، وَكَانَا، - يَزْعُمُ - شَهِدَا بَدْرًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ. رَوَاهُ عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبٍ وَلَمْ يَذْكُرْ عَمَّيْهِ.
Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Khalid bin Khali, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Bashar bin Shu'aib, dari ayahnya, dari Az-Zuhri, ia berkata: Kami mendengar bahwa Rafi' bin Khadij biasa menceritakan bahwa paman-pamannya - yang ia katakan telah hadir di Badr - bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
