Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi
Shahih oleh Darussalam
akhbarana ahmadu ibnu sulaymana, an ubaydi allahi, qala haddatsana israilu, an ibrahima ibni muhajirin, an mujahidin, an rafii ibni khadijin, qala marra annabiyyu ala ardhi rajulin mina alanshari qad arafa annahu muhtajun faqala " liman hadzihi alardhu ". qala lifulanin athaniha bialajri. faqala " law manahaha akhahu ". faata rafiun alanshara faqala inna rasula allahi nahakum an amrin kana lakum nafian wathaahu rasuli allahi anfau lakum.
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: "Nabi ﷺ melewati tanah seorang lelaki dari kalangan Ansar yang ia ketahui dalam keadaan membutuhkan dan berkata: 'Ini tanah siapa?' Ia menjawab: 'Tanah si Fulan; ia memberikannya kepada kami sebagai sewa.' Ia berkata: 'Mengapa ia tidak memberikannya kepada saudaranya?'" Rafi' datang kepada Ansar dan berkata: "Rasulullah ﷺ telah melarang sesuatu yang bermanfaat bagi kalian, tetapi ketaatan kepada perintah Rasulullah ﷺ lebih bermanfaat bagi kalian."