Sekitar 734 hadits
…tidak halal kecuali dalam salah satu dari tiga keadaan: jika ia kafir setelah beriman, atau ia berzina setelah menikah, atau ia membunuh jiwa dan boleh dibunuh sebagai balasannya." Talhah berkata:…
…yang diatur oleh ayahnya. Dia pergi kepada Rasulullah (ﷺ) dan memberitahukan hal itu, dan beliau membatalkan pernikahan yang diatur oleh ayahnya. Kemudian dia menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul-Mundhir.
…saya dengannya, tetapi ia tidak berkonsultasi dengannya. Itu terjadi setelah ayahnya meninggal. Ia tidak menyukai pernikahan ini, dan gadis itu ingin menikah dengan Mughirah bin Shubah, maka ia menikah dengannya."
…Mereka semua berkata, "Dia tidak halal baginya sampai dia menikah dengan laki-laki lain." Abu Dawud berkata, "Malik meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id dari Bukair bin Al Ashajj dari…
…bin Musa, dari Nubaih bin Wahb, bahwa Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar mengirimkan kepada Aban bin Uthman menanyakan apakah orang yang sedang ihram boleh menikah. Aban menjawab, sesungguhnya Uthman…
…sumbangan dari sana, menunjukkan kebaikan berulang kepada orang-orang miskin dari Banu Hashim, dan menyediakan biaya pernikahan bagi mereka yang belum menikah. Fatimah memintanya untuk memberikannya kepadanya, tetapi ia menolak…
…ﷺ) diberitahu tentang hal itu dan beliau berkata: "Jangan mengamati hijab di hadapannya, karena apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan yang menjadi haram melalui keturunan."
…dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dalam tiga kasus: Seseorang yang meninggalkan Islam dan memisahkan diri dari jamaah, seorang yang telah menikah lalu berzina, dan nyawa dibalas dengan nyawa.'"
…Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: Seorang lelaki yang murtad setelah menjadi Muslim, atau berzina setelah menikah, atau seseorang yang membunuh jiwa tanpa hak…
…kurang dari hak kami, dan kami menolak untuk menerimanya. Apa yang dia tawarkan kepada mereka yang ingin menikah, dan untuk membantu para pengutang membayar utang mereka, dan dia memberikan kepada…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.