Sekitar 59 hadits
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak menikahi wanita lain sampai Khadijah wafat.
seseorang yang sudah memiliki istri menikahi perawan, ia harus tinggal bersamanya
laki-laki dan perempuan yang sudah menikah yang berzina jika ada bukti
berkata: Ia kemudian memerdekakannya dan menikahinya. Thabit berkata kepadanya: Wahai Abu
seorang budak wanita, dan kemudian menikahinya, bahwa baginya ada dua pahala.
Yahya bin Sa'id bin al-'As menikahi putri Abd al-Rahman bin al-Hakam,
dan memberitahukan bahwa ia telah menikahi seorang wanita dari kalangan Ansar.
ﷺ dan berkata: "Aku pernah menikah dengan Rifa'a, tetapi ia menceraikanku,
dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau
telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin
kami mengeluarkan wanita-wanita yang belum menikah dan wanita-wanita yang tertutup untuk
sakit dan kehilangan rambutnya telah menikah. Mereka kerabatnya berpikir untuk menambah
agar dia Nabi yang Mulia menikahi putri Hamzah, maka dia berkata:
kepada kalian untuk menikmati, yaitu menikahi wanita secara sementara.'"
shighar, yang berarti seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain
tiga kasus: pezina yang sudah menikah, nyawa dibalas nyawa, dan orang
budak-budak kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum, karena seorang
ia berkata: Seorang yang baru menikah di Madinah mengundang kami ke
saya seorang pemuda yang belum menikah. Saya tidur di masjid pada
b. Safwan, dan dia telah menikah dengan Umm Darda' melaporkan: Saya
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.