Sekitar 119 hadits
ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita tanpa berhubungan dengannya
pria: "Apakah kamu ingin saya menikahkanmu dengan si fulan?" Ia menjawab:
ﷺ bersabda: Seorang wanita yang menikah dengan mahar atau hadiah atau
ia tidak melahirkan. Haruskah aku menikahinya?" Nabi ﷺ bersabda: "Tidak." Kemudian
pahalanya? Dia menjawab: "Aku akan menikahkannya dengan putri pertamaku yang lahir."
saya sepasang sandal, saya akan menikahkannya dengan putri pertama yang lahir
Diriwayatkan 'Aisyah: "Rasulullah ﷺ menikahiku ketika aku berusia tujuh tahun.
yang bernama Basrah berkata: "Aku menikahi seorang wanita perawan dalam penutupnya.
Rabah berkata: Kaumku menikahkan aku dengan seorang budak wanita
Diriwayatkan dari Aisyah: Rasulullah ﷺ menikahiku ketika aku berusia tujuh atau
yang memerdekakan budaknya dan kemudian menikahinya, maka baginya dua pahala."
dari Umm Habibah bahwa dia menikah dengan Abdullah ibn Jahsh yang
bin Malik: Ketika Rasulullah ﷺ menikahi Safiyyah, beliau tinggal bersamanya selama
berhak atasnya selama engkau tidak menikah."
salah seorang di antara kalian menikahkan hamba perempuannya dengan hamba laki-lakinya
yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali yang sejenis dengannya."
dinikahi oleh orang yang telah menikahi bibinya, dan bibi tidak boleh
Abdullah bin Abbas: Ketika Ali menikahi Fatimah, Rasulullah ﷺ berkata kepadanya:
pria bernama Basrah bin Akhtam menikahi seorang wanita. Kemudian perawi melaporkan
salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.