Sekitar 119 hadits
seorang lelaki yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seseorang
'dihukum' mengacu pada yang belum menikah, dan 'kekang mereka di rumah'
tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan
seratus cambukan. Pria itu belum menikah. Kemudian Nabi meminta bukti terhadap
saya lakukan?" Ia berkata: "Kau menikahinya." Ia berkata: "Saudarimu?" Ia berkata:
meminta izin kepada saya untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin
itu shighar?' Artinya seorang laki-laki menikahi putri seorang laki-laki lain dan
sesuatu yang akan mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah. Jabir berkata: Aku
berhijrah ke Abyssinia. Kemudian, Najasyi menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ.
kalian, dan mintalah dia untuk menikahkan putrinya dengan kalian." Dia berkata:
menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita. Nabi bertanya: Berapa
saudara-saudaranya, menceraikan Umm Rukanah dan menikahi seorang wanita dari suku Muzaynah.
meminta kepada lelaki lain untuk menikahkan kerabatnya saudara perempuan atau putrinya
itu. Ketika aku berniat untuk menikahi Fatimah putri Rasulullah صلى الله
'Ketika salah satu dari kalian menikahkan pelayan wanitanya kepada budaknya atau
kepada seorang pria yang telah menikahi istri ayahnya. Dia memerintahkanku untuk
tiga orang putri, mendidik mereka, menikahkan mereka, dan berbuat baik kepada
wanita kerabatnya. Ia menghalanginya dari menikah hingga ia meninggal atau mengembalikan
Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ tidak menikahi salah satu dari istrinya atau
"Dan semua wanita yang sudah menikah haram bagi kalian kecuali tawanan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.