Sekitar 119 hadits

Bab Hukum bagi yang Murtad Kitab Hukuman

seorang lelaki yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seseorang

Bab Tentang Rajam Kitab Hudud

'dihukum' mengacu pada yang belum menikah, dan 'kekang mereka di rumah'

Bab Tentang Rajam Kitab Hukuman

tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan

Bab Jika Seorang Pria Mengakui Zina dan Wanita Tidak Mengaku Kitab Hudud

seratus cambukan. Pria itu belum menikah. Kemudian Nabi meminta bukti terhadap

Bab Apa yang Diharamkan dari Menyusui Sama dengan Apa yang Diharamkan dari Nasab Kitab Pernikahan

saya lakukan?" Ia berkata: "Kau menikahinya." Ia berkata: "Saudarimu?" Ia berkata:

Bab Apa yang Dilarang untuk Menggabungkan di Antara Wanita Buku Pernikahan

meminta izin kepada saya untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin

Bab Mengenai Shighar Buku Pernikahan

itu shighar?' Artinya seorang laki-laki menikahi putri seorang laki-laki lain dan

Bab Tentang Seorang Pria yang Melihat Wanita yang Ingin Dinikahinya Kitab Pernikahan

sesuatu yang akan mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah. Jabir berkata: Aku

Bab tentang Wali Buku Pernikahan

berhijrah ke Abyssinia. Kemudian, Najasyi menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ.

Bab Tentang Keluarga Sejajar Kitab Pernikahan

kalian, dan mintalah dia untuk menikahkan putrinya dengan kalian." Dia berkata:

Bab Sedikitnya Mahar Kitab Pernikahan

menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita. Nabi bertanya: Berapa

Bab Nasakhnya Ruju' Setelah Talak Tiga Kitab Talak

saudara-saudaranya, menceraikan Umm Rukanah dan menikahi seorang wanita dari suku Muzaynah.

Bab Tentang Cara-Cara Pernikahan yang Dilakukan oleh Kaum Jahiliyah Kitab Talak

meminta kepada lelaki lain untuk menikahkan kerabatnya saudara perempuan atau putrinya

Bab penjelasan tentang tempat pembagian khumus dan hak kerabat Buku tentang harta dan kepemimpinan serta fa'i

itu. Ketika aku berniat untuk menikahi Fatimah putri Rasulullah صلى الله

Bab Dalam Firman-Nya yang Maha Tinggi Kitab Pakaian

'Ketika salah satu dari kalian menikahkan pelayan wanitanya kepada budaknya atau

Bab Tentang Seorang Pria yang Berzina dengan Istri Ayahnya Kitab Hudud

kepada seorang pria yang telah menikahi istri ayahnya. Dia memerintahkanku untuk

Bab Fadhlu Man Aala Yatama Kitab Adab

tiga orang putri, mendidik mereka, menikahkan mereka, dan berbuat baik kepada

Bab Firman-Nya: {Tidak halal bagi kalian untuk mewarisi wanita dengan paksaan dan tidak boleh kalian menghalangi mereka Kitab Pernikahan

wanita kerabatnya. Ia menghalanginya dari menikah hingga ia meninggal atau mengembalikan

Bab Mahar Kitab Pernikahan

Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ tidak menikahi salah satu dari istrinya atau

Bab Tentang Hubungan dengan Para Tawan Kitab Pernikahan

"Dan semua wanita yang sudah menikah haram bagi kalian kecuali tawanan

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.