Shahih
Bab Siapa yang Menghidupkan Tanah yang Mati
Siapa yang mengolah tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dia lebih berhak (untuk memilikinya).
Shahih
Siapa yang mengolah tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dia lebih berhak (untuk memilikinya).
Shahih
Dari Abu Hurairah: Suatu ketika Nabi (ﷺ) sedang menceritakan (sebuah kisah), sementara seorang badui duduk bersamanya. "Salah satu penghuni surga akan meminta kepada Allah untuk diizinkan mengolah tanah. Allah akan berta
Shahih oleh Darussalam
Ketika seorang lelaki menunggang sapi, sapi itu berkata: 'Aku tidak diciptakan untuk ini, aku hanya diciptakan untuk mengolah tanah.'
Shahih
Seorang lelaki dari penghuni surga akan meminta kepada Allah untuk diizinkan mengolah tanah. Allah akan berkata kepadanya, 'Bukankah kamu sudah mendapatkan apa yang kamu inginkan?' Dia akan menjawab, 'Ya, tetapi saya suk
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang muhaqalah dan muzabanah. Dan beliau berkata: 'Sesungguhnya yang mengolah tanah itu ada tiga: seorang laki-laki yang memiliki tanah dan ia mengolahnya; seorang laki-laki yang diberi
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang memiliki tanah, maka hendaklah ia mengolahnya, atau meminjamkannya kepada saudaranya untuk diolah. Ia tidak boleh menyewanya untuk sepertiga atau seperempat (hasilnya) atau untuk j
Shahih oleh Darussalam
Jika salah satu dari kami tidak membutuhkan tanahnya, dia akan memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami) dengan imbalan sepertiga, atau setengah dari hasilnya.
Shahih
Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau mengolah tanah, lalu burung atau manusia atau hewan memakannya, melainkan itu adalah sedekah baginya.
Shahih
Seorang lelaki sedang mengendalikan seekor sapi yang dibebani barang. Sapi itu menoleh kepadanya dan berkata: 'Aku tidak diciptakan untuk ini, tetapi untuk mengolah tanah (yaitu untuk membajak tanah dan mengambil air dar
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang Muzara'ah.
Shahih oleh Darussalam
“Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau membiarkan orang lain mengolahnya, dan jangan menyewakannya.”
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, dan janganlah ia menyewakannya kepada saudaranya.
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya tidak diolah.
Shahih
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.
Shahih
Rasulullah ﷺ menyewakan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka mengolah dan membudidayakannya serta mendapatkan setengah dari hasilnya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir, bahwa: Rasulullah (ﷺ) melarang Ad-Dubba' (labu), An-Naqir, wadah tanah, dan Al-Muzaffat.
Shahih oleh Al-Albani
Sa'id berkata: Maka aku berpikir bahwa kekasaran akan tetap ada di antara kami setelah itu. Abu Dawud berkata: Nabi (ﷺ) mengubah nama al-'As, Aziz, Atalah, Shaytan, al-Hakam, Ghurab, Hubab, dan Shihab dan memanggilnya Hi
Shahih
Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; dan Allah melaknat orang yang memberi tempat kepada seorang yang berinovasi; dan Allah melaknat orang yang mengub
Shahih oleh Darussalam
Kami mengeluh kepada Rasulullah (ﷺ) tentang panasnya tanah yang terbakar matahari, tetapi beliau tidak menanggapi keluhan kami.