Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Mengharumkan Masjid
Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan.
Shahih oleh Darussalam
Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan.
Shahih
Ibn Umar berkata: Ketika ia ingin mengharumkan, ia menggunakannya dari kayu aloes tanpa mencampurkan apa pun, atau ia menambahkan kapur barus bersama kayu aloes dan kemudian berkata: Inilah cara Rasulullah (ﷺ) mengharumk
Shahih
Siapa yang mandi pada hari Jum'at, membersihkan diri semampunya, lalu menggunakan minyak (rambut) atau mengharumkan dirinya dengan wewangian rumahnya, kemudian pergi (untuk shalat Jum'at) dan tidak memisahkan dua orang y
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Shaibah dan Ali bin Muhammad, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki', dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khalad al-Bahili, telah menceritakan k
Shahih oleh Al-Albani
Dalam apa yang diturunkan dalam Al-Qur'an, sepuluh kali menyusui mengharamkan, tetapi kemudian dibatalkan dengan lima yang diketahui, dan ketika Nabi (ﷺ) meninggal, kalimat-kalimat ini termasuk yang dibaca dalam Al-Qur'a
Shahih
Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak memiliki urusan dengan wanita yang berteriak keras, mencukur rambutnya, dan merobek pakaiannya karena kesedihan.
Shahih
Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lainnya, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya, dan seorang laki-laki tidak boleh berbaring dengan laki-laki lainnya di bawah satu selimut, dan
Shahih
Kami biasa memberi salam kepada Rasulullah (ﷺ) ketika beliau sedang shalat dan beliau membalas salam kami. Namun ketika kami kembali dari Najasyi, kami memberi salam kepada beliau dan beliau tidak membalas kami; lalu kam
Shahih
Ibn Ka'b bin Malik melaporkan dari ayahnya bahwa Rasulullah (ﷺ) mengutusnya dan Aus bin Hadathan pada hari-hari Tasyriq untuk mengumumkan: "Tidak ada yang akan masuk surga kecuali orang beriman, dan hari-hari Mina adalah
Shahih
Itu halal, jadi makanlah.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, dari Ibn Jurayj, telah memberitakan kepadaku Muhammad bin Al-Munkadir dari Mu'adh bin Abdul Rahman bin Uthman Al-Taimi, dari
Shahih
bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya dan beliau tidak dalam keadaan Ihram. Dan dia (Maimunah) adalah saudara perempuanku dan saudara perempuan Ibn 'Abbas (semoga Allah meridhoi mereka).
Shahih
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Shahih
Mungkin dia (pria yang menemaninya) berniat untuk berhubungan dengannya.
Shahih
Ibn Abbas (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan: Ada usulan agar dia (Nabi yang Mulia) menikahi putri Hamzah, maka dia berkata: "Dia tidak halal bagiku karena dia adalah putri saudaraku dari susuan, dan yang diharamk
Shahih
Maka beliau berkata: Hamzah adalah saudaraku karena menyusui.
Shahih
Perintahkan dia (Abdullah bin Umar) untuk mengembalikannya (dan menjaganya) dan mengucapkan talak ketika ia sudah suci dan ia kembali masuk masa haid dan ia sudah suci (setelah masa haid).
Shahih
Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) mewajibkan setiap suku untuk membayar diyat; kemudian beliau juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjadik
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang najsh.
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang untuk menemui para penunggang dan orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa.