Bab Mengharamkan Melamar di atas Lamaran Saudaranya hingga Ia Memberi Izin atau Meninggalkannya
Shahih
wahaddatsana qutaybahu ibnu saidin, haddatsana laytsun, h wahaddatsana abnu rumhin, akhbarana allaytsu, an nafiin, ani abni umara, ani annabiyyi qala " la yabi badhukum ala bayi badhin wala yakhthub badhukum ala khithbahi badhin ".
Ibn Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain."