Sekitar 405 hadits
…ia tidak akan makan karena anak-anaknya (telah tidur tanpa makanan). Ia kemudian memutuskan untuk melanggar sumpahnya dan makan. Ia kemudian datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan menyebutkan hal itu kepadanya…
…dan ketika dia melahirkan, bawalah dia kepadaku." Dia melakukannya. Kemudian Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum untuknya dan pakaiannya diikat di sekelilingnya, kemudian dia diperintahkan untuk dirajam hingga mati. Beliau kemudian shalat…
…Rasulullah (ﷺ) melarang menyewakan tanah." Abdullah berkata: "Aku tahu bahwa pada masa Rasulullah (ﷺ) tanah biasa disewakan." Kemudian Abdullah khawatir bahwa Rasulullah (ﷺ) telah memutuskan sesuatu dan ia tidak mengetahuinya…
…kepada temannya: 'Anakmu yang dibawa pergi.' Yang lainnya berkata: 'Anakmu yang dibawa pergi.' Mereka membawa perkara itu kepada (Nabi) Dawud untuk diputuskan dan dia memutuskan untuk mendukung yang lebih tua…
…Mereka menyerah kepada perintah Rasulullah ﷺ, tetapi beliau menyerahkan keputusan tentang mereka kepada Sa'd yang berkata: Saya memutuskan bahwa mereka yang dapat berperang dibunuh, wanita dan anak-anak mereka…
…berbicara kepadanya, dia berkata: Saya berlindung kepada Allah darimu. Maka beliau berkata: Saya (telah memutuskan untuk) menjauhkanmu dariku. Mereka (orang-orang di dekatnya) berkata: Apakah kamu tahu siapa dia? Dia…
…Saya menulis kepada Marwan mengatakan bahwa Nabi (ﷺ) telah memutuskan bahwa jika orang yang membelinya dari orang yang mencurinya tidak bersalah atas apa pun (dan tidak menyadari bahwa itu adalah…
…telah menerima keputusanmu.' Sa'd berkata, 'Bunuhlah para pejuang mereka dan tawanlah anak-anak mereka.' Nabi ﷺ bersabda, 'Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah,' atau ia berkata, 'dengan hukum raja.'
…Sa'd untuk memberikan keputusan tentang mereka. Sa'd berkata, 'Aku memutuskan bahwa para pejuang mereka harus dibunuh, wanita dan anak-anak mereka harus ditawan, dan harta mereka harus dibagi.…
…memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya serta janinnya. Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak diberikan (sebagai Diyah) untuk janinnya dan bahwa ia harus dibunuh (karena membunuh wanita lain)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.