Shahih oleh Darussalam
Bab tentang seorang lelaki yang memerdekakan budak wanita kemudian menikahinya
Rasulullah (ﷺ) memerdekakan Safiyyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai mahar.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memerdekakan Safiyyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai mahar.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memerdekakan suatu bagian - atau ia berkata: 'sebagian' atau ia berkata: 'saham yang dimilikinya dari seorang hamba, maka ia dapat memenuhi sisa harga sesuai dengan harga yang wajar, maka ia akan merdeka. Jika
Shahih oleh Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa pun yang memerdekakan sebagian" atau beliau berkata: "sebagian dari seorang budak, maka dia harus menyelesaikan pembayaran harganya jika dia mampu. Jika dia
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain: "Seorang laki-laki dari kalangan Anshar memerdekakan enam budak miliknya pada saat kematiannya, dan dia tidak memiliki harta lain selain mereka. Hal itu disampaikan kepada Nabi (ﷺ), d
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memerdekakan seorang budak yang beriman, maka Allah memerdekakan satu anggota tubuhnya dari api neraka untuk setiap anggota tubuhnya, sehingga dia memerdekakan kemaluannya sebagai ganti kemaluannya.
Shahih oleh Darussalam
Barangsiapa Muslim yang memerdekakan seorang Muslim, maka itu adalah penyelamatnya dari api neraka - setiap anggota tubuhnya sebagai pengganti satu anggota tubuhnya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Aisyah: bahwa Rasulullah (ﷺ) memerdekakan Safiyyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai mahar, lalu beliau menikahinya.
Shahih oleh Al-Albani
Barangsiapa yang memerdekakan budaknya dan kemudian menikahinya, maka baginya dua pahala.
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), budak mana yang terbaik?' Beliau berkata: 'Yang paling berharga di sisi tuannya dan paling mahal harganya.'
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya, kecuali jika sang majikan menetapkan bahwa harta itu akan menjadi miliknya.
Shahih
Abu Musa reported that Allah's Messenger (ﷺ) said about one who emancipated a slave woman, and then married her, that for him there are two rewards.
Shahih
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, dan ia mampu membayar harga bagian yang lain sesuai dengan harga yang adil dari budak tersebut, maka budak itu akan sepenuhnya dimerdekakan;
Shahih
Siapa yang memerdekakan bagiannya dari seorang hamba yang dimiliki secara bersama, maka wajib baginya untuk memerdekakan hamba tersebut sepenuhnya dengan membayar sisa harganya, dan jika ia tidak memiliki uang yang cukup
Shahih
Dari Ibn Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, adalah wajib baginya untuk memerdekakan budak tersebut sepenuhnya jika ia memiliki uang yang cukup untuk
Shahih
Dari Abu Hurairah: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak, adalah penting baginya untuk memerdekakan budak tersebut sepenuhnya jika ia memiliki uang yang cukup. Jika tidak, ia harus
Shahih
Dari Ibn 'Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya memerdekakannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah harga budak tersebut dinilai."
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang memerdekakan sebagian dari hamba yang dimilikinya dan d
Shahih
Barangsiapa yang memerdekakan bagian dari seorang hamba dan memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga hamba tersebut (yang diperkirakan secara adil), maka dia harus memerdekakannya.
Shahih
Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, maka pembebasannya harus dilakukan sepenuhnya dengan membayar sisa harganya dari hartanya jika ia memiliki cukup harta; jika tidak, harga bu
Shahih
Kamu telah memeluk Islam dengan semua amal baik yang telah kamu lakukan.