Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Fitrah itu ada lima: Memotong kumis, mencabut rambut ketiak, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, dan khitan.'
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: 'Rasulullah (ﷺ) berkata kepadaku: 'Lima hal termasuk fitrah: Memotong kumis, mencabut rambut ketiak, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.'
…Nabi (ﷺ) bersabda: 'Tidak ada nadzar bagi seorang hamba (Allah) dalam hal yang tidak dimilikinya, dan mencaci seorang mukmin seperti membunuhnya, dan siapa pun yang menuduh seorang mukmin dengan kekufuran…
…diri dengan sesuatu, akan dihukum dengan hal yang sama di neraka, dan mencaci seorang mukmin adalah seperti membunuhnya, dan siapa pun yang menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka seolah-olah…
…batas waktu bagi kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak; kami tidak boleh meninggalkannya lebih dari empat puluh hari," pada satu kesempatan beliau berkata: "Empat puluh malam."
…bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Amalan yang berkaitan dengan Fitrah ada lima (atau lima hal yang berkaitan dengan Fitrah): khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, dan merapikan kumis.'
…bahwa Anas bin Malik berkata: "Kami diberikan batas waktu terkait memotong kumis, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku. Kami tidak boleh membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
…tidur hingga hilang rasa ngantuknya, karena ia tidak tahu, jika ia shalat dalam keadaan mengantuk, mungkin ia ingin mengucapkan kata-kata meminta ampun tetapi (sebaliknya) ia malah mencaci dirinya sendiri.'"
…meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Aku belum pernah melihat yang seperti api, di mana orang yang melarikan diri darinya tidur, dan tidak seperti surga, di mana orang yang mencarinya tidur."
Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah menetapkan waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, dan mencabut rambut ketiak agar tidak lebih dari empat puluh hari.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.