Shahih Al-Bukhari · Kitab Pemendekan · No. 1103

Bab Siapa yang Melakukan Sunnah dalam Perjalanan di Luar Waktu Shalat dan Sebelum Shalat

Shahih

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، قَالَ مَا أَنْبَأَ أَحَدٌ، أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى الضُّحَى غَيْرُ أُمِّ هَانِئٍ ذَكَرَتْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ اغْتَسَلَ فِي بَيْتِهَا، فَصَلَّى ثَمَانِ رَكَعَاتٍ، فَمَا رَأَيْتُهُ صَلَّى صَلاَةً أَخَفَّ مِنْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syubrah, dari Amru, dari Ibn Abu Laila, ia berkata: Tidak ada yang memberitakan kepada kami bahwa ia melihat Nabi ﷺ shalat Dhuha selain Um Hani. Ia menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada hari pembebasan Mekkah mandi di rumahnya, lalu shalat delapan raka'at. Aku tidak pernah melihatnya shalat dengan lebih ringan dari itu, kecuali ia menyempurnakan rukuk dan sujud.