Sekitar lebih dari 1000 hadits
…dan dia berhak mewarisi darinya dan dia harus menjalani masa iddah." Ma'qil bin Sinan Al-Ashja'i bersaksi: "Rasulullah ﷺ pernah memutuskan perkara yang sama mengenai Birwa' binti Washiq…
…istrinya suci, kemudian haid lagi dan suci kembali, jika dia ingin menceraikannya, maka hendaknya dia menceraikannya dalam keadaan suci sebelum dia berhubungan dengannya, karena itulah masa iddah yang diperintahkan Allah."
…Maha Kuasa dan Agung menurunkan: "Dan wanita-wanita yang sudah menikah, kecuali yang (budak) yang dimiliki oleh tangan kananmu," yang berarti, ini diperbolehkan bagi kalian setelah mereka menyelesaikan masa iddah…
…maka aku mengenakan pakaianku dan pergi kepada Nabi SAW. Ia bertanya: 'Berapa kali ia menceraikanmu?' Aku menjawab: 'Tiga kali.' Ia berkata: 'Kamu tidak berhak atas nafkah. Lakukan masa iddah di…
…berkata: 'Aku telah menikahkan saudariku dengan seorang laki-laki, lalu ia menceraikannya. Ketika masa iddahnya telah selesai, laki-laki itu datang untuk meminangnya, tetapi aku berkata kepadanya: 'Aku telah menikahkanmu…
…istri mana yang Anda pilih, saya akan menceraikannya, dan ketika masa iddahnya selesai, Anda boleh menikahinya.' `Abdur-Rahman menjawab, 'Saya tidak memerlukan semua itu. Apakah ada pasar di mana perdagangan…
…Dan saya memiliki dua istri, jadi lihatlah mana yang lebih kamu sukai, dan saya akan menceraikannya, dan ketika masa 'Iddahnya selesai, kamu bisa menikahinya.' Dia berkata: 'Semoga Allah memberkati keluargamu…
…dua istri, jadi lihatlah mana di antara keduanya yang kamu suka dan beri tahu aku, agar aku bisa menceraikannya, dan setelah masa iddahnya selesai, maka menikahlah dengannya." 'Abdur-Rahman berkata, …
…Rabi. Maka dia berkata kepadanya: 'Ayo, saya akan bagi hartaku dan memberimu setengah, dan saya memiliki dua istri, saya akan menceraikan salah satunya, dan ketika dia selesai masa iddah, kamu…
…janji. Walinya tidak boleh membuat janji (kepada seseorang untuk menikahinya) tanpa pengetahuannya. Tetapi jika, sementara masih dalam masa iddah, dia membuat janji untuk menikah dengan seseorang, dan dia akhirnya menikahinya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.