Sekitar lebih dari 1000 hadits
…dari Jabir bahwa Nabi (ﷺ) berkata: 'Seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai istri kedua kepada bibinya, baik bibi dari pihak ayah maupun ibu.' Dia berkata: 'Saya mendengar ini dari Jabir.'"
…dia untuk merujuknya dan menahannya hingga ia suci, kemudian haid lagi, lalu suci lagi. Jika ia mau, ia dapat menahannya, atau jika ia mau, ia dapat menceraikannya sebelum ia menyentuhnya…
…dari Abdul-Hamid bin Salamah Al-Ansari, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia masuk Islam tetapi istrinya menolak untuk masuk Islam. Seorang anak kecil mereka, yang belum mencapai pubertas, datang…
…berkata: 'Suruh dia untuk merujuk kembali, kemudian ketika dia sudah suci, jika dia mau, silakan dia ceraikan.'" Saya berkata kepada Ibn 'Umar: "Apakah itu dihitung sebagai satu talak?" Dia berkata:…
…bersabda: 'Ada kebaikan yang terikat pada ubun-ubun kuda hingga Hari Kiamat. Dan kuda ada tiga jenis: Ada yang memberikan pahala bagi manusia, ada yang menjadi sarana perlindungan bagi manusia…
…diperintahkan oleh Tuhannya dan ia menyampaikannya. Demi Allah, Rasulullah ﷺ tidak menentukan sesuatu untuk kami di atas manusia, kecuali tiga hal: Ia memerintahkan kami untuk menyempurnakan wudhu, tidak memakan sedekah…
…berkata: "Rasulullah (ﷺ) tidak meninggalkan Dinar, Dirham, atau budak, baik laki-laki maupun perempuan; kecuali baghal putihnya yang biasa ia tunggangi, senjatanya, dan sebidang tanah yang ia tinggalkan untuk digunakan…
…Khaibar. Ia datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkonsultasi tentang hal itu. Ia berkata: "Jika kamu mau, kamu dapat 'membekukan' tanah itu dan memberikannya sebagai sedekah." Maka ia 'membekukan' tanah itu…
…tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.' Hanzalah meriwayatkannya dalam bentuk Mursal.
…Siapa yang memberikan hadiah seumur hidup, maka itu menjadi milik orang yang diberi, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya. Dan janganlah memberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, karena siapa yang diberikan sesuatu…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.