Bab Al-Ihbās: Cara Menulis Habs dan Menyebutkan Perbedaan Pendapat tentang Berita Ibn 'Umar
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَزْهَرُ السَّمَّانُ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ، أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْمِرُهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ " إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا " . فَحَبَّسَ أَصْلَهَا أَنْ لاَ تُبَاعَ وَ لاَ تُوهَبَ وَلاَ تُورَثَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي الْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ .
Diriwayatkan dari Azhar As-Samman, dari Ibn 'Awn, dari Nafi', dari Ibn 'Umar, bahwa 'Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Ia datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkonsultasi tentang hal itu. Ia berkata: "Jika kamu mau, kamu dapat 'membekukan' tanah itu dan memberikannya sebagai sedekah." Maka ia 'membekukan' tanah itu, dengan ketentuan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan sebagai hadiah, atau diwariskan, dan ia memberikannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin, kerabat, budak, orang-orang yang membutuhkan, musafir, dan tamu. Tidak ada dosa bagi pengelola jika ia makan dari tanah itu dengan cara yang wajar atau memberi makan temannya tanpa niat untuk menjadi kaya dari tanah itu.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
