Bab Al-Ihbās: Cara Menulis Habs dan Menyebutkan Perbedaan Pendapat tentang Berita Ibn 'Umar
Shahih oleh Darussalam
akhbarana ishaqu ibnu ibrahima, qala haddatsana azharu assammanu, ani abni awnin, an nafiin, ani abni umara, anna umara, ashaba ardhan bikhaybara faata annabiyya yastamiruhu fi dzalika faqala " in syita habbasta ashlaha watashaddaqta biha ". fahabbasa ashlaha an la tubaa wa la tuhaba wala turatsa fatashaddaqa biha ala alfuqarai waalqurba waarriqabi wafi almasakini wabni assabili waaddhayfi la junaha ala man waliyaha an yakula minha bialmarufi aw yuthima shadiqahu ghayra mutamawwilin fihi.
Diriwayatkan dari Azhar As-Samman, dari Ibn 'Awn, dari Nafi', dari Ibn 'Umar, bahwa 'Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkonsultasi tentang hal itu. Ia berkata: "Jika kamu mau, kamu dapat 'membekukan' tanah itu dan memberikannya sebagai sedekah." Maka ia 'membekukan' tanah itu, dengan ketentuan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan sebagai hadiah, atau diwariskan, dan ia memberikannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin, kerabat, budak, orang-orang yang membutuhkan, musafir, dan tamu. Tidak ada dosa bagi pengelola jika ia makan dari tanah itu dengan cara yang wajar atau memberi makan temannya tanpa niat untuk menjadi kaya dari tanah itu.