Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Pengharaman Khomer
Khamar telah diharamkan, dan penyeru Rasulullah (ﷺ) mengumumkan.
Shahih oleh Al-Albani
Khamar telah diharamkan, dan penyeru Rasulullah (ﷺ) mengumumkan.
Shahih oleh Al-Albani
Narrated Abdullah ibn Umar: The Prophet (ﷺ) said: Allah has cursed wine, its drinker, its server, its seller, its buyer, its presser, the one for whom it is pressed, the one who conveys it, and the one to whom it is conv
Shahih oleh Darussalam
“Beberapa orang di antara sahabat Nabi (ﷺ) meninggal dunia sementara mereka sedang minum khamar. Ketika diharamkan, beberapa orang di antara sahabat Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Bagaimana dengan sahabat kami yang meninggal d
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Tariq ibn Suwayd atau Suwayd ibn Tariq: Wa'il berkata: Tariq ibn Suwayd atau Suwayd ibn Tariq bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang khamar, tetapi beliau melarangnya. Dia bertanya lagi, tetapi beliau melaran
Shahih
Khamar berasal dari dua pohon ini: pohon kurma dan pohon anggur.
Shahih
Barangsiapa yang minum khamar di dunia, kemudian tidak bertaubat darinya, maka dia diharamkan untuk meminumnya di akhirat.
Shahih
Aku sedang menyajikan minuman dari kurma yang matang dan mentah kepada Abu 'Ubaida, Abu Talha, dan Ubai bin Ka'b. Kemudian datang seseorang kepada mereka dan berkata, "Minuman keras telah diharamkan." Mendengar itu, Abu
Shahih
Anas berkata: "Sementara aku sedang melayani pamanku dengan (minuman) dari kurma, dan aku adalah yang termuda di antara mereka, dikatakan, "Minuman keras telah diharamkan." Maka mereka berkata kepadaku, "Buanglah itu." M
Shahih
Alkohol diharamkan. Pada waktu itu, minuman ini dibuat dari kurma yang belum masak dan yang sudah masak.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Shahih
Pada malam Rasulullah صلى الله عليه وسلم diisra'kan, dua cangkir, satu berisi khamar dan satu berisi susu, dihadapkan kepadanya, kemudian ia melihat keduanya dan mengambil cangkir susu.
Shahih oleh Darussalam
Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
Shahih
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
Shahih oleh Al-Albani
Sebagian dari umatku pasti akan minum khamar dengan menyebutnya dengan nama lain.
Shahih oleh Al-Albani
Sebagian dari umatku pasti akan minum khamar dengan menyebutnya dengan nama lain.
Shahih
Nabi (ﷺ) memukul seorang peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakr memberikan hukuman empat puluh kali pukulan.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan mengonsumsi khamar yang ia kecanduan, maka ia tidak
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung dan Mulia, dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.