Bab Firman Allah: Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung
Shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا، حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ ".
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar — semoga Allah meridhai keduanya — bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang minum khamar di dunia, kemudian tidak bertaubat darinya, maka dia diharamkan untuk meminumnya di akhirat."