Bab Larangan Terhadap yang Memabukkan
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana sulaymanu ibnu dawuda, wamuhammadu ibnu isa, - fi akharina - qalu haddatsana hammadun, - yani abna zaydin - an ayyuba, an nafiin, ani abni umara, qala qala rasulu allahi " kullu muskirin khamrun wakullu muskirin haramun waman mata wahuwa yasyrabu alkhamra yudminuha lam yasyrabha fi alakhirahi ".
Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan mengonsumsi khamar yang ia kecanduan, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat.