Sekitar 289 hadits
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata: "Seorang lelaki membawa pembunuh kerabatnya kepada Rasulullah (ﷺ) dan Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Maafkanlah dia,' tetapi dia menolak. Dia berkata: 'Ambil diyatmu,' tetapi dia menolak…
Diriwayatkan dari Said bin Jubair bahwa seorang kerabat Abdullah bin Mughaffal melempar kerikil kecil. Dia menegurnya dan berkata: “Nabi (ﷺ) melarang melempar kerikil kecil dan berkata: ‘Mereka tidak membunuh binatang…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Ketika (ayat berikut) diturunkan: 'Dan peringatkan kerabat dekatmu' (26:214), Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengumpulkan (keluarga) Quraisy (memanggil mereka) satu per satu, beliau berkata…
…rambut dan sudah mati, dan wanita itu juga mati. Dia (Nabi) memutuskan bahwa diyat harus dibayar oleh kerabat wanita dari pihak ayah. Paman wanita itu berkata: Wahai Rasulullah! Dia telah…
Dari Ibn Abbas: Ketika ayat: 'Dan peringatkan kerabat dekatmu.' (26.214) diturunkan, Rasulullah (ﷺ) keluar, dan ketika beliau telah naik ke gunung Safa, beliau berteriak, "Wahai Sabahah!" Orang-orang berkata…
Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Aisyah mengatur pernikahan untuk seorang kerabatnya di antara orang-orang Ansar. Rasulullah (ﷺ) datang dan bertanya: 'Apakah kalian telah mengantarkan gadis itu?' Mereka menjawab: 'Ya…
Diriwayatkan bahwa Jubair bin Mut'im berkata: "Ketika Rasulullah (ﷺ) membagikan bagian untuk kerabatnya kepada Banu Hashim dan Banu Al-Muttalib, saya datang kepadanya bersama 'Uthman bin 'Affan dan kami…
Diriwayatkan dari Jabir: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa darah uang harus dibayar oleh kerabat laki-laki dekat dari pihak ayah si pembunuh, dan kerabat si wanita yang dibunuh berkata: 'Wahai Rasulullah…
…kami dari Umar setahun sebelum kematiannya, yang mengatakan: Bunuh setiap penyihir, pisahkan kerabat yang terlarang dari orang Majusi, dan larang mereka untuk berbisik (sebelum makan). Maka kami membunuh tiga penyihir…
… dan dibaca: "Batalkan setiap pernikahan yang dilakukan di antara orang Majusi antara kerabat dekat (pernikahan yang dianggap ilegal dalam Islam: kerabat dari jenis ini disebut Dhu-Mahram)." `Umar tidak mengambil…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.