Bab Larangan Melempar Kerikil
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، أَنَّ قَرِيبًا، لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنِ الْخَذْفِ وَقَالَ " إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ " . قَالَ فَعَادَ . فَقَالَ أُحَدِّثُكَ أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنْهُ ثُمَّ عُدْتَ لاَ أُكَلِّمُكَ أَبَدًا .
Diriwayatkan dari Said bin Jubair bahwa seorang kerabat Abdullah bin Mughaffal melempar kerikil kecil. Dia menegurnya dan berkata: “Nabi (ﷺ) melarang melempar kerikil kecil dan berkata: ‘Mereka tidak membunuh binatang buruan dan tidak melukai musuh, tetapi bisa mematahkan gigi atau mencelakai mata.’” Dia melakukannya lagi, dan Abdullah berkata: “Saya memberitahumu bahwa Nabi (ﷺ) melarang itu dan kemudian kamu melakukannya lagi? Saya tidak akan berbicara denganmu lagi.”
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
