Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 106 hadits
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas: "Hukum Qisas (yaitu kesetaraan dalam hukuman) telah ditetapkan untuk Bani Israil, tetapi Diya (yaitu uang darah) tidak diwajibkan untuk mereka. Maka Allah berfirman kepada umat ini…
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah: Rasulullah (ﷺ) mengirim kami yang berjumlah tiga ratus penunggang di bawah komando Abu Ubaidah bin Al-Jarrah untuk mengawasi karavan orang-orang Quraisy. Kami tinggal…
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Talib: Saya tidak merasa sedih atas kematian seseorang karena menerima hukuman, kecuali peminum khamar, karena jika dia mati (saat dihukum), saya akan memberikan diyat kepada…
…Allah turunkan. Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan." Sufyan menambahkan, "Aku…
…pada zaman Bani Israil, hukuman untuk kejahatan adalah Al-Qisas (hukum balas dendam) dan pembayaran diyat tidak diperbolehkan sebagai alternatif. Tetapi Allah berfirman kepada umat ini (Muslim): 'Wahai orang-orang…
Diriwayatkan dari Anas: Nabi (ﷺ) bersabda, "Hukum yang ditetapkan Allah adalah kesetaraan dalam hukuman (yaitu Al-Qisas)." (Dalam kasus pembunuhan, dll.)
Diriwayatkan dari Anas: Nabi (ﷺ) memukul seorang peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakr memberikan hukuman empat puluh kali pukulan.
…ﷺ) memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
…keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat untuk janin), tetapi wanita yang dijatuhi hukuman tersebut meninggal, maka Nabi memerintahkan agar harta miliknya diwarisi oleh anak-anaknya dan suaminya…
…oleh pembunuh kepada keluarga korban), tebusan untuk membebaskan tawanan dari tangan musuh, dan hukum bahwa tidak ada Muslim yang boleh dibunuh sebagai qisas (kesetaraan dalam hukuman) untuk pembunuhan (seorang kafir).'
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.