Shahih
Bab Fath Makkah
“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya.”
Shahih
“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya.”
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan 'Ubadah bin As-Samit: "Kami bersama Nabi (ﷺ) dalam sebuah majelis dan beliau berkata: 'Berjanji kepada saya bahwa kalian tidak akan menyekutukan apa pun sebagai mitra dengan Allah, dan bahwa kalian tidak aka
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Anas: Bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamar dibawa kepada Nabi (ﷺ), lalu beliau memukulnya sekitar empat puluh kali dengan dua pelepah kurma. Abu Bakar melakukan hal yang sama, dan ketika Um
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
Shahih oleh Darussalam
Hudain bin Mundhir berkata: "Ketika Walid bin 'Uqbah dibawa kepada 'Utsman, mereka telah bersaksi melawan dia. Dia berkata kepada 'Ali: 'Engkau dekat dengan anak pamanmu, maka laksanakan hukuman padanya.' Maka 'Ali memuk
Shahih
Wahai manusia, terapkanlah hukuman yang ditentukan kepada budak-budak kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum, karena seorang wanita budak milik Rasulullah (ﷺ) telah berzina, dan ia memerintahkan saya untuk men
Shahih
Anas b. Malik melaporkan bahwa seorang yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah (ﷺ). Beliau memukulnya dengan empat puluh kali cambukan dengan dua cambuk. Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, tetapi ketika Uma
Shahih oleh Al-Albani
Aisyah berkata: Seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang dan mengingkari telah menerimanya, maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar tangannya dipotong. Narator kemudian menyampaikan sisa hadits seperti yang
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunayf: Abu Umamah bin Sahl bin Hunayf berkata bahwa beberapa sahabat Rasulullah (ﷺ) memberitakan bahwa salah satu dari mereka menderita sakit parah hingga ia menjadi sangat kuru
Shahih oleh Al-Albani
Saya tidak akan membayar diyat atau (katanya): saya tidak akan membayar diyat untuk orang yang saya terapkan hukuman kecuali untuk orang yang minum khamr.
Shahih
Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah mereka yang menegakkan hukum pada orang yang rendah dan membiarkan orang yang terhormat. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya! Jika Fatimah melakukan
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
Shahih
Nabi (ﷺ) bersabda, "Demi Dia yang di tangan-Nya jiwaku, aku akan memutuskan di antara kalian menurut Kitab Allah. Domba dan budak akan dikembalikan kepadamu dan anakmu akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama sat
Shahih
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid: Seorang badui datang kepada Nabi (ﷺ) ketika beliau sedang duduk, dan berkata, "Wahai Rasulullah! Berilah keputusan berdasarkan hukum Allah (dalam kasus kami)." Kemudian lawan bicara
Shahih
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Demi Dia yang jiwa saya berada di tangan-Nya, saya akan memutuskan di antara kalian dengan Kitab Allah. Seratus domba dan budak itu akan dikembalikan kepadamu, dan anakmu akan dicambuk
Shahih
Demi Dia yang menguasai jiwaku, saya akan memutuskan di antara kalian sesuai dengan hukum Allah. Seratus (domba) dan budak itu akan dikembalikan kepadamu dan anakmu akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu t
Shahih oleh Darussalam
Belajarlah dari aku. Allah (SWT) telah menetapkan bagi mereka (wanita) jalan lain. (Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual yang tidak sah) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan penga
Shahih oleh Darussalam
Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkan apapun dalam hal itu.
Shahih
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih
'Ubada bin as-Samit melaporkan: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Ambillah (pengajaran) dariku, ambillah (pengajaran) dariku. Allah telah menetapkan hukum bagi mereka (wanita). Jika seorang laki-laki lajang berzina dengan seorang