Sekitar 891 hadits
عليه وسلم memerintahkannya untuk mengurus hewan kurban, dan beliau memerintahkannya untuk
dan telinga, dan tidak mengorbankan hewan yang telinganya terpotong dua secara
untuk memeriksa mata dan telinga hewan untuk kurban.
berkata: Rasulullah ﷺ melarang menyembelih hewan yang telah kehilangan sebagian besar
صلى الله عليه وسلم menyembelih hewan kurbannya, beliau menyembelih tiga puluh
berkata: "Kami biasa shalat dengan hewan lewat di depan kami. Kami
Umar biasa shalat di atas hewan tunggangannya di malam hari saat
bersabda: "Siapa pun yang membeli hewan yang belum diperah, maka dia
janab". Dia berkata bahwa zakat hewan ternak harus dikumpulkan di tempatnya
adalah seorang yang biasa menyewakan hewan tunggangan untuk tujuan ini untuk
bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hewan buruan yang ditangkap oleh anjing
bertanya kepada Nabi SAW tentang hewan buruan yang dibunuh dengan Mir'ad.
kepada mereka yang tidak membawa hewan kurban untuk melepaskan ihram mereka.
yang terbunuh atau terluka oleh hewan atau jatuh ke dalam sumur,
ia berkata: "Tidak boleh dikurbankan hewan yang pincang yang jelas pincangnya,
yang ditangkap di laut yaitu, hewan buruan laut."
yang ada di dalam perut hewan ternak sampai hewan tersebut melahirkan,
dua orang laki-laki mengklaim seekor hewan, dan tidak ada di antara
hadir bersama Ali ketika seekor hewan dibawa kepadanya untuk ditunggangi. Ketika
ﷺ mencukur kepalanya setelah menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dhu'l-Hijjah,
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.