Bab Larangan Menjual Apa yang Ada di Dalam Perut Hewan Ternak dan Susunya serta Penjualan Harta Rampasan
Hasan oleh Darussalam
haddatsana hisyamu ibnu ammarin, haddatsana hatimu ibnu ismaila, haddatsana jahdhamu ibnu abdi allahi alyamamiyyu, an muhammadi ibni ibrahima albahiliyyi, an muhammadi ibni zaydin alabdiyyi, an syahri ibni hawsyabin, an abi saidin alkhudriyyi, qala naha rasulu allahi an syirai ma fi buthuni alanami hatta tadhaa waamma fi dhuruiha ila bikaylin waan syirai alabdi wahuwa abiqun waan syirai almaghanimi hatta tuqsama waan syirai asshadaqati hatta tuqbadha waan dharbahi alghaishi.
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menjual apa yang ada di dalam perut hewan ternak sampai hewan tersebut melahirkan, dan menjual apa yang ada di susu mereka kecuali dengan takaran, dan menjual seorang budak yang melarikan diri, dan menjual harta rampasan perang sampai dibagikan, dan menjual sedekah sampai diterima, serta apa yang akan dibawa oleh seorang penyelam."