Bab Keutamaan Mencukur Kepala dibandingkan Memotong Rambut dan Diperbolehkannya Memotong Rambut
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ، قَالَ حَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَحَلَقَ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وَقَصَّرَ بَعْضُهُمْ . قَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ - مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ قَالَ - وَالْمُقَصِّرِينَ " .
'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) mencukur kepalanya (setelah menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dhu'l-Hijjah), dan begitu pula sekelompok Sahabat, sementara sebagian dari mereka memotong rambutnya. Abdullah berkata: Rasulullah (semoga damai atasnya) pernah mengamati sekali atau dua kali: 'Semoga Allah merahmati mereka yang mencukur kepala.' Dan beliau juga berkata: 'Juga kepada mereka yang memotong rambut.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
