Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 163 hadits
…mendapatkan pahala akan diberi pahala. Jika ada yang menghindari zakat, kami akan mengambil setengah dari hartanya sebagai hak dari kewajiban Tuhan kami, Yang Maha Tinggi. Tidak ada bagian dalam zakat…
…dari Samurah bin Jundub, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Siapa yang menemukan harta miliknya di sisi seorang pria, maka ia lebih berhak atasnya (daripada orang lain…
Jabir bin Abdullah berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang belum dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan-jalan dipisahkan, maka…
…menanam pohon di tanah orang lain sehingga ia berhak atasnya. Malik berkata, "Al-‘irq al-zhalim berarti bahwa seorang lelaki mengambil (sesuatu), menggali lubang, dan menanam pohon tanpa hak (nya)."
…minin: Bibi Umarah bin Umayr bertanya kepada Aisyah: Saya memiliki seorang yatim dalam asuhan saya. Bolehkah saya menikmati dari hartanya? Dia berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Hal-hal yang paling baik…
…Jabir bin Abdullah: Nabi (ﷺ) bersabda: Jangan berikan harta untuk pergi kepada yang selamat dan jangan berikan hak sewa. Jika seseorang diberikan sesuatu untuk yang selamat atau diberikan hak sewa…
…yang telah bangkrut. Ia berkata: Saya akan memutuskan di antara kalian berdasarkan keputusan Rasulullah (ﷺ): Jika seseorang bangkrut atau meninggal dan orang (penjual) menemukan hartanya yang sebenarnya bersamanya, maka ia…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika ada seorang pria yang bangkrut dan orang (yaitu kreditur) menemukan harta miliknya bersamanya, maka dia lebih berhak atasnya dibandingkan orang lain…
…melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: Jika seorang laki-laki membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka sisanya akan dibebaskan oleh hartanya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya.
…Nabi (ﷺ) bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, maka ia memerdekakan sepenuhnya dengan hartanya jika ia memiliki harta. Perawi Ibn al-Muthanna tidak menyebutkan al-Nadr bin Anas…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.