Bab Apa yang Dikatakan Tentang Warisan Nenek
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abnu abi umara, ql haddatsana sufyanu, ql haddatsana azzuhriyyu, qala marrahan qala qabishahu waqala marrahan rajulun an qabishaha ibni dzuaybin qala jaati aljaddahu ummu alummi aw ummu alabi ila abi bakrin faqalat inna abna abni awi abna ibinti mata waqad ukhbirtu anna li fi kitabi allahi haqqan. faqala abu bakrin ma ajidu laki fi alkitabi min haqqin wama samitu rasula allahi qadha laki bisyayin wasaasalu annasa. qala fasaala fasyahida almughirahu ibnu syubaha anna rasula allahi athaha assudusa. qala waman samia dzalika maaka qala muhammadu ibnu maslamaha. qala faathaha assudusa tsumma jaati aljaddahu alukhra ati tukhalifuha ila umara. qala sufyanu wazadani fihi mamarun ani azzuhriyyi walam ahfazhhu ani azzuhriyyi walakin hafizhtuhu min mamarin anna umara qala ini ajtamatuma fahuwa lakuma waayyatukuma anfaradat bihi fahuwa laha.
Qabisah bin Dhuw'aib berkata: "Seorang nenek - ibu dari seorang ibu, atau ibu dari seorang ayah - datang kepada Abu Bakr dan dia berkata: 'seorang anak dari anakku' - atau, 'seorang anak dari putriku meninggal, dan aku telah diberitahu bahwa ada hak (dari harta) untukku dalam Kitab.' Maka Abu Bakr berkata: 'Aku tidak menemukan bahwa ada hak untukmu dalam Kitab, dan aku tidak mendengar bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan sesuatu untukmu. Aku akan bertanya kepada orang-orang.' Maka, Al-Mughirah bin Shu'bah bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memberinya (kasus) sepertiga. Dia berkata: 'Dan siapa yang mendengar itu bersamamu?' Dia berkata: 'Muhammad bin Maslamah.'" Dia berkata: "Maka dia memberinya sepertiga. Kemudian nenek yang lain yang tertinggal datang kepada 'Umar." Sufyan berkata: "Dan Ma'mar berkata kepadaku sebagai tambahan, dari Az-Zuhri - dan aku tidak ingat itu dari Az-Zuhri, melainkan aku ingat itu dari Ma'mar - bahwa 'Umar berkata: 'Jika kalian berdua bersama maka itu untuk kalian berdua, dan siapa pun di antara kalian yang sendirian dengan itu (sepertiga), maka itu untuknya.'"