Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Perbedaan Abu Bakr bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakr tentang Amrah, dalam Hadits ini
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara. Dan dia berkata bahwa 'Urwah mengatakan: Perisai itu bernilai empat Dirham.