Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat Abu Bakr bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakr tentang Hadits Ini
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ حَدَّثَنِي قُدَامَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْوَلِيدِ، يَقُولُ سَمِعْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ، يَقُولُ كَانَتْ عَائِشَةُ تُحَدِّثُ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " لاَ تُقْطَعُ الْيَدُ إِلاَّ فِي الْمِجَنِّ أَوْ ثَمَنِهِ " . وَزَعَمَ أَنَّ عُرْوَةَ قَالَ الْمِجَنُّ أَرْبَعَةُ دَرَاهِمَ . قَالَ وَسَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، يَزْعُمُ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَةَ، تَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ، تُحَدِّثُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لاَ تُقْطَعُ الْيَدُ إِلاَّ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَمَا فَوْقَهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ishaq, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Qudamah bin Muhammad, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Makhramah bin Bukair, dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Uthman bin Abi Al-Walid berkata: Aku mendengar Urwah bin Az-Zubair berkata: Aisyah biasa menceritakan bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah tangan (pencuri) dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara dengannya." Dan ia mengklaim bahwa Urwah berkata: "Perisai itu bernilai empat dirham." Dan ia berkata: Aku mendengar Sulaiman bin Yasar berkata bahwa ia mendengar Amrah berkata: Aku mendengar Aisyah menceritakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah tangan (pencuri) dipotong kecuali untuk seperempat dinar atau lebih."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
