Shahih
Bab وَانْشَقَّ الْقَمَرُ * وَإِنْ يَرَوْا آيَةً يُعْرِضُوا
Bulan terbelah menjadi dua bagian.
Shahih
Bulan terbelah menjadi dua bagian.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn Umar berkata, “Rasulullah ﷺ memberikan tiga bagian untuk seorang laki-laki dan kudanya, satu untuknya dan dua untuk kudanya.”
Shahih
Rasulullah (ﷺ) menetapkan dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk penunggangnya (dari harta rampasan perang).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) membagi harta rampasan sebagai dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk manusia.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan oleh Abu Amrah (al-Ansari): Kami berempat datang kepada Rasulullah ﷺ, dan masing-masing dari kami memiliki kuda. Maka beliau memberikan satu bagian untuk masing-masing dari kami, dan dua bagian untuk kudanya
Shahih oleh Darussalam
Ketika dua bagian yang dikhitan bertemu, maka mandi adalah wajib. Rasulullah (ﷺ) dan saya melakukannya, dan kami mandi.
Shahih
Kisah Ibn Abbas: Bulan terbelah menjadi dua bagian pada masa hidup Nabi.
Shahih
Diriwayatkan oleh Abdullah: Bulan terbelah (menjadi dua bagian).
Shahih oleh Darussalam
Maka bulan terbelah di Makkah dua kali (artinya dua bagian), maka diturunkanlah: 'Telah dekat saatnya, dan bulan telah terbelah, hingga dia berkata: 'Sihir yang terus menerus.'
Shahih oleh Darussalam
Bulan terbelah pada masa Rasulullah ﷺ hingga menjadi dua bagian, satu di atas gunung ini dan satu di atas gunung itu.
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم membagikan dalam nafalah untuk kuda dua bagian dan untuk pejalan kaki satu bagian.
Shahih
Bulan terbelah dua ketika kami bersama Nabi, dan itu menjadi dua bagian. Nabi (ﷺ) berkata, Saksikan, saksikan (mukjizat ini).
Shahih
bulan terbelah pada masa hidup Rasulullah (ﷺ) menjadi dua bagian dan Rasulullah (ﷺ) bersabda: Saksikanlah ini.
Shahih oleh Darussalam
Allah berfirman: 'Aku telah membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan hamba-Ku akan mendapatkan apa yang ia minta.'
Shahih
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud: Pada masa hidup Nabi (ﷺ) bulan terbelah menjadi dua bagian dan pada saat itu Nabi (ﷺ) bersabda, "Saksikanlah (akan hal ini)."
Shahih
Dari Ibn Abbas: Nabi (ﷺ) pernah melewati dua kubur, dan kedua orang tersebut (di dalam kubur) sedang disiksa. Ia berkata, "Mereka disiksa bukan karena hal yang besar (yang harus dihindari). Salah satu dari mereka tidak m
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: "Rasulullah (ﷺ) melewati dua kuburan. Ia berkata: 'Keduanya sedang disiksa, tetapi mereka tidak disiksa karena dosa besar. Salah satunya tidak menjaga diri dari air kencing. Yang lai
Shahih
Pada hari Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi (harta rampasan perang Khaibar) dengan perbandingan dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk prajurit infanteri.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) membagikan harta rampasan pada hari Khaibar, memberikan tiga bagian kepada penunggang kuda, dua bagian untuk kuda, dan satu bagian untuk orang.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika harta rampasan (fai') datang kepada Rasulullah (ﷺ), beliau membagikannya pada hari itu; beliau memberikan dua bagian kepada seorang yang sudah menikah dan satu bagian kepada seorang yang lajang.