Bab Cara Pembagian Harta Rampasan di Antara yang Hadir
Shahih
haddatsana yahya ibnu yahya, waabu kamilin fudhaylu ibnu husaynin kilahuma an sulaymin, qala yahya akhbarana sulaymu ibnu akhdhara, an ubaydi allahi ibni umara, haddatsana nafiun, an abdi allahi ibni umara, anna rasula allahi qasama fi annafali lilfarasi sahmayni walilrrajuli sahman.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, dan Abu Kamil Fudail bin Husain keduanya dari Sulaim, berkata Yahya telah memberitakan kepada kami Sulaim bin Akhdar, dari Ubaidillah bin Umar, telah menceritakan kepada kami Nafi, dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ membagikan dalam nafalah untuk kuda dua bagian dan untuk pejalan kaki satu bagian.