Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Hisham: Nabi (ﷺ) bersabda, "Ketika seorang laki-laki duduk di antara empat bagian wanita dan melakukan hubungan seksual dengannya, maka mandi menjadi wajib."
Dari Abu Sa'id Al-Khudri: Rasulullah ﷺ melarang dua cara berpakaian dan dua jenis transaksi. (A) Beliau melarang transaksi Mulamasa dan Munabadha. Dalam transaksi Mulamasa, pembeli hanya menyentuh pakaian…
…"Siapa yang menjauh dari sebagian bagian Ka'bah?" Mu'awiya biasa menyentuh empat sudut Ka'bah, Ibn 'Abbas berkata kepadanya, "Dua sudut ini (yang menghadap Hijr) tidak boleh disentuh." Mu…
…mengenai budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu tuan, salah satu dari mereka dapat memerdekakan bagiannya dari budak tersebut. Ibn Umar biasa berkata dalam hal ini…
…uang untuk memerdekakannya secara penuh, maka hendaklah harga hamba tersebut dinilai oleh seorang yang adil dan memberikan kepada mitra-mitranya harga bagian mereka dan memerdekakan hamba tersebut; jika tidak (yaitu…
…diletakkan untuk berwudhu Nabi Allah (ﷺ) setelah junub. Dia menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dua atau tiga kali, kemudian mencuci kemaluannya dan mengusap tangannya ke tanah atau…
…bagian-bagian tubuhku yang terpotong." Kemudian anak Al-Harith membunuhnya. Jadi, Khubaib adalah orang yang memulai tradisi bagi setiap Muslim yang dijatuhi hukuman mati dalam penawanan, untuk melakukan shalat dua…
Dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: (A) Untuk duduk dalam posisi Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi bagian pribadinya. (B) untuk menutupi satu sisi tubuh dengan…
…ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang. (Dua jenis transaksi tersebut…
Ibn Mas'ud berkata: "Pada masa Rasulullah ﷺ, bulan terbelah menjadi dua; satu bagian tetap di atas gunung, dan bagian lainnya pergi di balik gunung. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, 'Saksikanlah…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.