Sekitar 111 hadits
…beliau melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan sampai keadaannya diketahui, dan bahwa mereka hanya boleh dijual dengan Dinar dan Dirham, tetapi beliau memberikan keringanan mengenai penjualan Araya."
Dari Zaid bin Thabit, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan keringanan dalam jual beli al-'araya yang dijual dengan estimasi.
Abu Sa'eed Al-Khudri berkata: "Pada masa Rasulullah, seorang laki-laki mengalami kerugian pada buah-buahan yang dijualnya, sehingga utangnya semakin banyak. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda…
…Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika seorang pria menjual barang dan orang yang membelinya bangkrut, dan penjual tidak menerima harga dari barang yang dijualnya, tetapi menemukan barangnya itu ada padanya (yaitu pembeli)…
…Muhammad, Rasulullah (ﷺ): Dia membeli darinya seorang budak - atau - seorang budak perempuan, yang tidak memiliki penyakit, tidak melarikan diri, dan tidak memiliki perilaku jahat. Dijual oleh seorang Muslim kepada Muslim."
…perintahkan saya (untuk melakukannya)?' Dia berkata: 'Jika kamu mau, jadikanlah itu sebagai wakaf dan bersedekahlah darinya.' Maka 'Umar menyedekahkannya: bahwa tidak boleh dijual seluruhnya, tidak boleh diberikan, tidak boleh diwariskan…
…dari Muhammad Rasulullah (ﷺ) Dia membeli darinya seorang budak atau seorang budak perempuan, tidak memiliki penyakit, tidak melarikan diri, tidak memiliki perilaku jahat. Dijual oleh seorang Muslim kepada seorang Muslim.'"
…menjual barang untuk penduduk padang. Janganlah kalian membiarkan domba tidak diperah dalam waktu yang lama, ketika mereka dijual, dan siapa yang membeli hewan tersebut memiliki pilihan untuk mengembalikannya, setelah memerahnya…
…tidak ada yang boleh menyalahkannya setelah itu, dan jika ia melakukan kesalahan untuk ketiga kalinya dan zina tersebut terbukti, maka ia harus dijual meskipun hanya dengan seutas tali dari rambut.'"
…mau, engkau bisa menjadikannya sebagai milik yang tidak dapat dipindah tangankan, dan engkau bersedekah dengan hasilnya.' Maka Umar memberikannya sebagai sedekah dengan menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.