Bab Larangan bagi Penjual untuk Tidak Memerah Kambing dan Domba
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ، وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلاَ تُصَرُّوا الْغَنَمَ، وَمَنِ ابْتَاعَهَا فَهْوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا إِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ سَخِطَهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ ".
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah - semoga Allah meridhoinya - bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menyambut rombongan (untuk membeli dari mereka di jalan sebelum mereka sampai ke kota). Dan janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain dan janganlah kalian melakukan Najsh. Seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang untuk penduduk padang. Janganlah kalian membiarkan domba tidak diperah dalam waktu yang lama, ketika mereka dijual, dan siapa yang membeli hewan tersebut memiliki pilihan untuk mengembalikannya, setelah memerahnya, jika ia menyukainya, ia boleh menahannya, dan jika ia tidak menyukainya, ia boleh mengembalikannya dan satu sha dari kurma."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
