Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 836 hadits
…yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka cita atas orang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali suaminya; (ia berduka cita untuknya selama) empat bulan dan sepuluh (hari).'
…yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas siapa pun yang meninggal lebih dari tiga hari kecuali suaminya; ia harus berduka atasnya selama empat bulan dan sepuluh (hari)."
…telah meninggal dan dia sakit. Dia berkata: "Salah satu dari kalian biasa berduka selama setahun, kemudian melemparkan kotoran ketika setahun berlalu. Sebaliknya, (masa berduka) adalah empat bulan dan sepuluh hari."
…Nabi (ﷺ) melarang Al-Muzabanah dan Al-Mukhadarah. Dia (salah satu perawi) berkata: "Al-Mukhadarah berarti menjual buah sebelum matang dan Al-Mukhabarah berarti menjual anggur dengan imbalan sejumlah Sa'."
…bahwa Nabi (ﷺ) memberikan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat mereka mengelolanya dengan biaya mereka sendiri, dan Rasulullah (ﷺ) akan mendapatkan setengah dari buahnya.
Dari Nubaishah Al-Hudhaili berkata: "Seorang laki-laki berkata: 'Wahai Rasulullah, kami biasa mengorbankan 'Atirah pada masa Jahiliyah di bulan Rajab; apa yang Engkau perintahkan kepada kami?' Beliau bersabda: 'Korbankanlah…
…jatuh ke dalam lemak masak dan mati. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya (tentang hal itu) dan beliau bersabda: "Buanglah ia dan apa yang ada di sekitarnya, dan makanlah (sisanya).…
…Allah adalah apa yang Dia haramkan. Barangsiapa mendekati tempat suci tersebut, pasti dia akan melanggar batasnya, atau dia berkata: 'Barangsiapa menggembala di sekitar tempat suci, dia akan segera melanggar batasnya…
…pada saat kelahiran), atau makan atau minum?" Nabi (ﷺ) bersabda: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" Dan beliau memutuskan bahwa 'Aqilah wanita tersebut harus memberikan seorang budak sebagai diyah.
…saat kelahiran)?" Beliau berkata: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" Dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyahnya adalah seorang budak atau seorang budak wanita dan dibebankan kepada 'Aqilah wanita tersebut.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.