Sekitar 264 hadits
bahwa: Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga mereka berubah warna, dan
bersabda: "Siapa pun yang menjual buah kemudian terkena musibah, maka dia
ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menjual buah kurma sampai terlihat baiknya, dan
Rasulullah ﷺ melarang jual beli buah kurma segar dengan kurma kering
ﷺ, orang-orang biasa berdagang dengan buah-buahan. Ketika mereka memotong buah kurma
Umar, Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan sampai manfaatnya terlihat. Ia melarang
bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah kurma hingga buah tersebut matang.
Abdullah: Nabi ﷺ melarang penjualan buah kurma sampai mereka menjadi merah
Nabi ﷺ melarang jual beli buah-buahan hingga manfaatnya jelas; dan jual
Rasulullah ﷺ melarang jual beli buah-buahan hingga mereka hampir masak. Dia
Shihab, bahwa jika seseorang membeli buah sebelum terlihat baiknya, kemudian buah
ﷺ melarang Al-Muzabana, yaitu menjual buah dari kebun yang belum dipanen,
الله عليه وسلم melarang menjual buah kurma hingga hampir masak." Kami
menjawab, "Nabi ﷺ melarang penjualan buah pohon kurma sampai mereka layak
melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus
bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan hingga jelas baiknya, beliau melarang
melarang penjualan pohon kurma yaitu buahnya sampai buahnya mulai masak, dan
melarang atau melarang kami menjual buah-buahan hingga mereka matang dalam kondisi
Umar: Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan hingga jelas keadaannya, melarang baik
melarang menjual pohon kurma hingga buahnya mulai masak, dan menjual bulir-bulir
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.