Sekitar 264 hadits
Muzabanah, yaitu ketika seorang menjual buah kurma dari kebunnya sementara masih
pohon kurma setelah dipollinasi, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli
Nabi ๏ทบ meminta agar hasil buahnya ditaksir, dan hasilnya adalah sepuluh
'Apakah Rasulullah ๏ทบ melarang merendam buah-buahan dalam kendi tanah?' Ia menjawab:
pohon kurma setelah ditebari, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika
sakit, dia berjalan di antara buah-buahan Surga sampai dia duduk, dan
satu dari dua raka'at: 'Demi Buah Tin dan Zaitun'.
seorang laki-laki mengalami kerugian pada buah-buahan yang dijualnya, sehingga utangnya semakin
sakit, ia berjalan di antara buah-buahan surga. Ketika ia duduk bersamanya,
malaikat: 'Apakah kalian telah mengambil buah dari amalnya?' Mereka menjawab: 'Ya.'
melarang jual beli Al-Muzabanah, membeli buah dengan kurma kering, kecuali bagi
para sahabatnya untuk memperkirakan jumlah buah di kebun tersebut, dan Rasulullah
para sahabatnya untuk memperkirakan jumlah buah-buahan di kebun tersebut, dan Rasulullah
dalam burung hijau, tergantung dari buah-buahan surga, atau dari pohon-pohon surga."
kurma yang telah dikebunkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika
seorang lelaki mengalami kerugian atas buah yang dibelinya, dan hutangnya semakin
biasa berbuka puasa dengan beberapa buah kurma segar sebelum shalat; tetapi
bertanya kepada Nabi ๏ทบ tentang buah-buahan. Beliau bersabda: "Apa yang diambil
Muzabana. Dan Muzabana adalah menjual buah dengan takaran, jika lebih maka
yang telah diberi pollen, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.