Bab Larangan Menjual Buah Sebelum Terlihat Baiknya Tanpa Syarat Pemotongan
Shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ، قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ، فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَأْكُلَ مِنْهُ أَوْ يُؤْكَلَ وَحَتَّى يُوزَنَ . قَالَ فَقُلْتُ مَا يُوزَنُ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَهُ حَتَّى يَحْزَرَ .
Abu Bakhtari melaporkan: Saya bertanya kepada Ibn 'Abbas (semoga Allah meridhoi mereka) tentang penjualan kurma. Ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang penjualan kurma dari pohon sampai seseorang memakannya atau mereka dimakan (yaitu, sudah layak untuk dimakan) atau sampai mereka ditimbang (atau diukur). Saya bertanya: Apa maksudnya: "Sampai ditimbang"? Maka seorang yang bersama Ibn Abbas berkata: "Sampai ia dapat menyimpannya (setelah memetiknya)."