Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…Aku memutar dengan tanganku sendiri kalung untuk Budn Nabi (ﷺ) yang kemudian digarlandakan dan ditandai, lalu dibawa ke Mekkah; Namun tidak ada sesuatu yang diperbolehkan dianggap terlarang baginya saat itu."
…kemudian beliau menandai dan mengalungkannya (atau aku mengalungkannya) dan kemudian mengirimnya ke Ka'bah, tetapi beliau tetap di Madinah dan tidak ada sesuatu yang diperbolehkan dianggap haram baginya saat itu."
…dan di antara banyak hal yang beliau sebutkan adalah sabdanya, “Dajjal akan datang dan dilarang baginya untuk memasuki pintu-pintu Madinah. Dia akan mendarat di beberapa daerah tandus yang asin…
…berkata: 'Sesungguhnya aku tidak mengirimkan ini kepadamu untuk kau pakai, sesungguhnya yang memakainya adalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat, sesungguhnya aku mengirimkan ini kepadamu agar kau bisa memanfaatkannya…
…menjual buah-buahan dengan ukuran, jika lebih maka untuk penjual buah, dan jika kurang maka itu menjadi bagian penjual. Dan telah menceritakan kepadaku Zaid bin Thabit, bahwa Nabi ﷺ memperbolehkan…
…serta mengambil setengah dari hasilnya. Ibn Umar menambahkan, "Tanah itu dulunya disewa untuk sebagian hasilnya." Nafi' menyebutkan jumlah bagiannya tetapi saya lupa. Rafi' bin Khadij berkata, "Nabi ﷺ melarang menyewa…
…Malik, Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau menabur benih, kemudian ada burung, atau manusia, atau hewan yang memakannya, melainkan itu dianggap sebagai sedekah baginya."
…di ladang dibandingkan siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewa tanah dengan hasil dari bagian tertentu yang ditentukan untuk diberikan kepada pemilik tanah. Terkadang hasil dari bagian tersebut terkena hama…
…pemiliknya, 'Hasil dari bagian ini adalah milik kami dan hasil dari bagian itu adalah milikmu (sebagai sewa).' Salah satu dari bagian tersebut mungkin menghasilkan sesuatu dan yang lainnya tidak. Maka…
…pamanku memberitahuku bahwa mereka (yaitu para sahabat Nabi) biasa menyewakan tanah pada masa Nabi (ﷺ) untuk hasil di tepi aliran sungai (atau untuk bagian hasil yang ditentukan oleh pemilik tanah)…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.