Bab Perdagangan yang Diharamkan untuk Dipakai oleh Laki-laki dan Perempuan
Shahih
haddatsana adamu, haddatsana syubahu, haddatsana abu bakri ibnu hafshin, an salimi ibni abdi allahi ibni umara, an abihi, qala arsala annabiyyu ila umara rdh allah nh bihullahi haririn aw siraa faraaha alayhi, faqala " inni lam ursil biha ilayka litalbasaha, innama yalbasuha man la khalaqa lahu, innama baatstu ilayka litastamtia biha ". yani tabiuha.
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syubah, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Hafsh, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengirimkan kepada Umar -semoga Allah meridhoinya- dengan sebuah pakaian sutra -atau sirah- ketika ia melihatnya dipakai oleh Umar, beliau berkata: 'Sesungguhnya aku tidak mengirimkan ini kepadamu untuk kau pakai, sesungguhnya yang memakainya adalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat, sesungguhnya aku mengirimkan ini kepadamu agar kau bisa memanfaatkannya (yaitu menjualnya).'"