Bab Perdagangan yang Diharamkan untuk Dipakai oleh Laki-laki dan Perempuan
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ حَفْصٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ أَرْسَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِلَى عُمَرَ ـ رضى الله عنه ـ بِحُلَّةِ حَرِيرٍ ـ أَوْ سِيرَاءَ ـ فَرَآهَا عَلَيْهِ، فَقَالَ " إِنِّي لَمْ أُرْسِلْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا، إِنَّمَا يَلْبَسُهَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ، إِنَّمَا بَعَثْتُ إِلَيْكَ لِتَسْتَمْتِعَ بِهَا ". يَعْنِي تَبِيعُهَا.
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syubah, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Hafsh, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengirimkan kepada Umar -semoga Allah meridhoinya- dengan sebuah pakaian sutra -atau sirah- ketika ia melihatnya dipakai oleh Umar, beliau berkata: 'Sesungguhnya aku tidak mengirimkan ini kepadamu untuk kau pakai, sesungguhnya yang memakainya adalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat, sesungguhnya aku mengirimkan ini kepadamu agar kau bisa memanfaatkannya (yaitu menjualnya).'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
